Heru Wahyudi Divonis Ringan, Kejari Bengkalis Nyatakan Banding 

Heru Wahyudi Divonis Ringan, Kejari Bengkalis Nyatakan Banding 
Heru Wahyudi.

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, akhirnya menyatakan banding atas putusan yang dinilai ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis.

Heru Wahyudi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), dijatuhi hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Ya, hari ini pihak Kejari Bengkalis menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau," ucap Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring seperti dikutip dari Riauterkini.com, Rabu (7/6/2017) sore. "Upaya banding yang disampaikan jaksa penuntut Kejari Bengkalis tersebut, tiga minggu ke depan diserahkan memori bandingnya."

Sebelumnya, Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Selain itu, Heru hanya diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp15 juta subsider 6 bulan, dan perbuatannya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Putusan vonis hukuman oleh majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo, SH itu jauh lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp385 juta subsider 4 tahun 6 bulan.

Perbuatan terdakwa Heru Wahyudi ini terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa Heru Wahyudi pada korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis. Saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp272 miliar.

Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjamaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.

Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.

Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama. (max/rtc)


Berita Lainnya

Index
Galeri